Kebijakan Sparing Kementrian Lingkungan Hidup


Berdasarkan Peraturan Menteri ( PERMEN ) KLHK RI No P.80 tahun 2019 tentang kewajiban implementasi alat SPARING ( Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Industri Secara Terus-Menerus Dalam Jaringan dan terintegrasi langsung ke database server milik KLHK Republik Indonesia ). Kami PT. Tirta Sarana Analitika adalah 1 ( Satu ) dari sekian perusahaan yang secara resmi diijinkan oleh KLHK Republik Indonesia menjadi perusahaan penyedia alat SPARING.

SPARING adalah alat monitoring kwalitas air limbah industri yang menjadi mandatory dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia. Kami siap membantu perusahaan industry anda, mulai dari memberikan penawaran standart, advise dan membuka ruang konsultasi untuk memberikan masukan mengenai persiapan terutama area titik penaatan yang akan dipasangi alat ini, meliputi :

  • Standart minimal bentuk titik penaatan yang baik sehingga nantinya industri dapat mendapatkan nilai pengukuran parameter dari alat SPARING yang diinginkan.
  • Pertimbangan ketersediaan signal GSM atau internet di area lokasi titik penaatan. Kami mempunyai solusi penguat signal untuk area yang benar-benar terisolir tidak ada signal GSM atau dengan jarak available signal yang jauh.

Terdapat 5 paramater yang diwajibkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yakni : pH, TSS, COD, Amonia dan debit.

Contact Us

PT. Tirta Sarana Analitika
Jl. Joyo Agung, Merjosari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65144
Haddy Handratno : 0811-3553-982 / 0811-3393-982
Nur Laela : 0811-3058-8440
info@tirtasaranaanalitika.com